Showing posts with label bekerja pad ketinggian. Show all posts
Showing posts with label bekerja pad ketinggian. Show all posts

Tuesday, October 24, 2023

Working at Height ( Bekerja Pada Ketinggian)


 

Permenaker RI No. 9 Tahun 2016 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Dalam Pekerjaan Pada Ketinggian.

Bekerja pada ketinggian adalah kegiatan atau aktifitas pekerjaan yang dilakukan oleh tenaga kerja pada tempat kerja di permukaan tanah atau perairan yang terdapat perbedaan ketinggian dan memiliki potensi jatuh yang menyebabkan Tenaga Kerja atau Orang Lain yang berada di tempat kerja Cidera atau Meninggal dunia atau menyebabkan kerusakan harta benda“.

Pekerjaan pada ketinggian adalah aktifitas pekerjaan yang dilakukan oleh tenaga kerja pada tempat kerja di permukaan tanah atau perairan yang terdapat perbedaan ketinggian dan memiliki potensi jatuh yang menyebabkan tenaga kerja atau orang lain yang berada di tempat kerja cedera atau meninggal dunia atau menyebabkan kerusakan harta benda. Yang dimaksud bekerja pada ketinggian adalah pekerjaan yang dilakukan pada ketinggian ≥ 1,8 meter dari atas permukaan.

Permenaker No 09 tahun 2016 ini mewajibkan kepada pengusaha dan atau pengurus untuk menerapkan K3 dalam bekerja di ketinggian. Penerapan K3 dapat dilakukan dengan memastikan beberapa hal berikut :

  1. Perencanaan (Dilakukan dengan tepat dengan cara yang aman serta diawasi)
  2. Prosedur Kerja (Untuk melakukan pekerjaan pada ketinggian)
  3. Teknik (tatacara) Bekerja (yang) aman
  4. APD, Perangkat Pelindung Jatuh dan Angkur
  5. Tenaga Kerja (kompeten dan adanya Bagian K3)

Potensi Bahaya pada bekerja diketinggian adalah :

1.      Pekerja terjatuh dari ketinggian

2.      Benda jatuh dari ketinggian

 

Ada beberapa penyebab kecelakaan pada pekerjaan diketinggian anatara lain :

·         Posisi kerja tidak aman

·         Platform kerja tidak memadai

·         Peralatan keselamatan yang tidak memadai

·         Akses yang tidak memadai atau tidak aman

·         Kegagalan/kesalahan dalam penggunaan peralatan pengaman

·         Kegagalan dalam pengawasan

·         Tidak 100% terikat pengaman

Pengendalian Bahaya Bekerja Diketinggian


 

 

 

 

 

 

 

¨  Elimination / MENGHILANGKAN - Misalnya, jika ada pekerjaan di ketinggian, bahaya bisa dihilangkan dengan memindahkan pekerjaan di permukaan tanah untuk menghilangkan kebutuhan bekerja di ketinggian.

¨  Subtitution / MENGGANTI – Misalnya, jika jenis/material scaffolding yang dipasang kurang kuat, maka material/jenis scaffolding tersebut di ganti dengan jenis lain – scaffolding frame diganti dengan pipa & coupler.

¨  Engineering Control / REKAYASA TEKNIK – untuk mengisolasi pekerja dari bahaya. Misalnya, jika ada bahaya benda jatuh maka di pasang safety net, toe board, atau metal deck. Atau mendesain cara baru untuk mengisolasi pekerja dari bahaya.

¨  KONTROL ADMINISTRASI – Membuat/merubah cara orang bekerja sehingga bekerja dengan aman. Misalnya, membuat prosedur kerja yang aman, training pekerja, instalasi safety sign, sistem permit.

¨  ALAT PELINDUNG DIRI – Merupakan perlindungan terakhir pekerja dari bahaya. Misalnya, helm untuk melindungi pekerja dari kejatuhan material, faceshield untuk melindungi dari serpihan gerinda, bodyharness untuk melindungi dari jatuh.