Monday, November 20, 2023

Suspension Trauma

 

Full body harness yang kita kenal fungsinya sebagai pengaman saat bekerja di ketinggian ternyata bisa mendatangkan bahaya bagi pekerja? Bagi Anda yang bekerja di industri pertambangan atau konstruksi, pasti sudah familier dengan alat pelindung jatuh ini.

Tetapi masih banyak di antara Kita yang kurang peduli atau tidak memperhatikan kemungkinan bahaya yang timbul dari penggunaan full body harness. Padahal, apabila pekerja terjatuh dari ketinggian, lalu tergantung di harness, hal tersebut bisa berakibat fatal dan mengakibatkan kematian bila korban tidak segera diberi pertolongan yang tepat.

Suspension trauma, itulah istilah cedera yang kemungkinan bisa dialami pekerja yang terjatuh dan tergantung di harness. Jenis cedera ini penting diketahui para pekerja yang sehari-harinya menggunakan full body harness, karena penanganan suspension trauma berbeda dengan penanganan cedera pada umumnya.

Apa itu Suspension Trauma?

Suspension trauma (disebut juga dengan istilah Orthostatic Intolerance atau Harness Hang Syndrome) adalah cedera yang diakibatkan oleh tidak adanya pergerakan tubuh saat korban tergantung di body harness (setelah terjatuh) dalam posisi tegak (vertikal), sehingga bisa memberikan efek kehilangan kesadaran bahkan kematian pada korban. Periode serangan dari suspension trauma ini terbilang cepat dan tidak dapat diramalkan.

Sumber: capitalsafety.com

Seseorang bisa mengalami suspension trauma apabila ia terjatuh dan tergantung di harness dalam posisi vertikal dengan gerakan yang terbatas. Daya gravitasi akan menarik darah sehingga berkumpul di daerah kaki. Berkumpulnya darah di kaki mengakibatkan sirkulasi darah ke organ lain, terutama jantung dan otak jadi berkurang.

Karena sirkulasi darah tidak lancar dan pasokan oksigen di otak tidak memadai, hal ini mengakibatkan penurunan kesadaran pada korban. Sebenarnya ada dua poin kunci yang menyebabkan seseorang bisa mengalami suspension trauma, yakni:

  1. Terbatasnya gerakan saat tergantung di harness
  2. Terjepitnya pembuluh darah oleh strap harness di daerah pangkal paha

 

Suspension Trauma bisa mematikan?

Setelah pekerja terjatuh dan tergantung di harness, suspension trauma dapat menyerang korban dalam waktu lima menit. Bila pertolongan tidak segera dilakukan dalam waktu 10 menit, korban akan kehilangan kesadaran dan dalam 15 menit, kemungkinan besar korban akan meninggal dunia. Sindrom ini terjadi tiba-tiba, tidak terduga, dan bisa mengakibatkan kematian.

Adapun gejala dari Suspension Trauma sebagai berikut:

  • Tanda-tanda awal: sensasi panas pada tubuh, pusing, keringat dingin, nadi cepat, napas cepat, dan tanda syok lainnya.
  • Kehilangan kesadaran
  • Kematian dapat terjadi dalam rentang waktu 10-30 menit, jika korban tidak segera diberi pertolongan.

Beberapa faktor lain juga bisa memperburuk kondisi korban, di antaranya korban sulit menggerakkan kaki, cedera saat jatuh, kelelahan, kekurangan cairan, syok, gangguan pembuluh darah, gangguan sistem pernapasan, dll.

Pencegahan Suspension Trauma

Risiko Suspension Trauma ini bisa saja menyerang semua pekerja yang bekerja di ketinggian termasuk pendaki gunung atau pemanjat tebing. Pencegahan dampak yang lebih parah saat pekerja menggantung di full body harness, saat ini sudah tersedia full body harness yang dirancang khusus agar pekerja yang tergantung dapat memposisikan tubuh seperti orang yang sedang duduk atau dapat menggerakkan kaki sehingga darah yang terakumulasi di kaki dapat dipompa kembali ke jantung dengan mudah. Full body harnes dibekali dengan tali penahan (waist strap and sub‐pelvic leg straps). Berusaha mengangkat kaki atau menghentakan kaki ke bagian-bagian yang keras atau dinding atau bagian-bagian lain yang terjangkau. Pastikan pertolongan pertama harus dilakukan maksimal 10 menit pertama setelah korban terjatuh. Jangan biarkan pekerja melakukan pekerjaannya sendirian di ketinggian dan harus ada rekan kerja atau orang yang mengawasinya. Perusahaan bisa memberikan training dan pengetahuan kepada pekerja tentang suspension trauma dan prosedur penyelamatannya.


 

Sunday, November 12, 2023

Perancah (Scaffolding) part 1

 

Menurut Permenaker No.PER-01/MEN/1980 tentang keselamatan dan kesehatan kerja konstruksi bangunan, Perancah (scaffolding) Ialah Bangunan pelataran (platform) yang dibuat untuk sementara dan digunakan sebagai penyangga tenaga kerja, bahan-bahan serta alat-alat pada setiap pekerjaan konstruksi bangunan termasuk pekerjaan pemeliharaan dan pembongkaran.

Scaffolding ditujukan untuk meminimalkan risiko atau mencegah potensi-potensi bahaya yang diakibatkan oleh pekerja (pada pekerjaan yang dilakukan di ketinggian) dan juga untuk mencegah kerusakan peralatan atau aset-aset perusahaan lainnya maupun lingkungan.

Bekerja pada ketinggian sesuai Permen Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2016 adalah kegiatan atau aktifitas pekerjaan yang dilakukan oleh Tenaga Kerja pada Tempat Kerja di permukaan tanah atau perairan, yang terdapat perbedaan ketinggian, dan memiliki potensi jatuh yang menyebabkan Tenaga Kerja atau orang lain yang berada di Tempat Kerja cedera atau meninggal dunia atau menyebabkan kerusakan harta benda.

Syarat-syarat Scaffolder

q  Fisik

ü   kesehatan normal

ü   Tidak memiliki cacat fisik dan batin

ü   Dapat membedakan warna / penglihatan jelas (tidak buta warna)

ü   Tidak penggugup dan ceroboh

ü   Mempunyai pendengaran yang baik

Perlengkapan seorang scaffolder

q  Tagging scaffolding

q   Kunci scaffolding (rachet )

q   Full body harness

q   Meteran

q   Level meter/Water pas untuk menstabilkan scaffolding

q   Tang

SURAT KEPUTUSAN DIRJEN PPK  NO. 20/DJPPK/2004

Tentang Sertifikasi Kompetensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bidang Konstruksi Bangunan

Ketetapan Keempat :

Setiap tenaga kerja (Scaffolder) yang diserahi tugas dan tanggung jawab dalam pekerjaan pemasangan, perawatan, pemeliharaan, dan pembongkaran perancah harus memenuhi syarat kompetensi K3 Perancah.

Tugas dan wewenang Spv. Scaffolding Kep.74/PPK/XII/2013 Tentang K3  Spv Perancah

q  Merencanakan dan mendesign perancah

q   Memonitor, memeriksa, menguji dan memberikan persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja perancah dengan aman, selamat dan sehat.

q   Mengawasi pemasangan, pembongkaran dan penggunaan perancah sesuai dengan peraturan keselamatan kerja

q  Menerapkan prinsip -  prinsip K3 dalam melaksanakan tugasnya

 

KOMPONEN SCAFFOLDING

1.       Tiang vertical ( standart )

·         Berdiri tegak di atas base plates.

·         Berada di sisi luar ledger dan transom.

·         Panjang disesuaikan dengan kebutuhan.

·         Rangka untuk memasang ledger dan transom dengan menggunakan Double Coupler(Clamb Mati)

·         Jarak antara standard disesuaikan dengan beban dan penggunaannya.

·         Tidak bengkok dan tidak terdapat kerusakan lainnya.

 

2.       Ledger ( Gelagar memanjang )

·         Rangka membujur yang menghubungkan antara standard dengan menggunakan double coupler.

·         Terpasang pada standard sebelah dalam.

·         Posisi berada di bawah transom dan rapat dengan transom dalam pemasangannya.

·         Pemasangannya harus rata.

·         Jarak antara satu ledger dengan ledger yang lain maksimum 3 m.

 

3.       Transom ( Gelagar melintang )

 

       Rangka melintang yang menghubungkan antara standard dengan menggunakan Double coupler.

       Terpasang pada standard sebelah dalam.

       Posisi berada di atas ledger dan rapat dengan ledger dalam pemasangannya.

       Pemasangannya harus rata.

       Jarak antara satu transom dengan transom yang lain maksimum 2,4 m.

 

4.       Bracing ( pipa silang )

 

       Berfungsi untuk mencegahatau mengamankan scaffolding agar tidak terpelintir.

       Setiap bersilangan dengan standard harus diikat dengan swivel coupler.

       Brace samping harus dipasang pada setiap lift.

       Brace depan (façade brace) Menggunakan batang pipa scaffold yang panjang dan tidak lebih dari 10 m.

       Jika Pipa pendek, dalam satu bay terpasang pada setiap lift  dan berjarak antara maksimum 3 bay serta terpasang setinggi scaffolding.

Kemiringan brace antara 35o s/d 55o

 

5.       Toprail ( palang pengaman )

Toprail adalah Handrail dipasang diatas midrail dan harus diikat dengan clamp mati ( Double coupler ), berfungsi sebagai palang pengaman agar orang tidak jatuh saat berada di atas pelataran.

6.       Midrail ( Palang Tengah )

Midrail terpasang pada guardrail post dibawah dari Handrail dan di atas toe board, fungsinya adalah untuk menjaga agar orang tidak jatuh pada saat berada di bawah handrail.

7.       Toe Board ( papan kaki )

Toe Board ditempatkan diatas platform atau pelataran kerja dibawah midrail, minimum ketinggian toe board adalah 15 cm (AS 1576.2) dari lantai kerja. Fungsinya adalah untuk menjaga agar peralatan atau material yang berada diatas platform tidak jatuh apabila tidak sengaja tertendang.

8.       Sole plate ( papan Alas )

·         Untuk memperluas area tumpuan base plate.

·         Dipasang di bawah base plate.

·         Panjang papan cukup untuk 2 standard.

·         Lebar papan minimal 225 mm dan tebal minimal 35 mm.

9.       Base Plates ( plat dasar )

·         Terpasang di ujung bawah standard.

·         Berfungsi untuk mengamankan ujung bawah standard dan memperluas tumpuan standard.

·         Dimensi 150 mm x 150 mm dengan ketebalan 6 mm.

·         Panjang pin minimal 50 mm dengan diameter minimal 16 mm.

10.   Jack Base ( Plat dasar yang bisa diajas )

Jack Base digunakan untuk landasan tiang vertical apabila dasar dari perancah / scaffolding tidak rata, karna jack base bias diajas untuk menaikkan dan menurunkan tiang vertical.

11.   Puncheon

Puncheon digunakan untuk Support pengikat Toe -  Board

12.   Putlok

·         Berfungsi sebagai penopang lantai kerja.

·         Pemasangan harus rata dan sejajar dengan transom.

·         Terpasang di atas ledger dengan menggunakan putlog coupler atau Double coupler.

·         Jarak dari sisi standard 150 mm – 250 mm.

13.   Platform

·         Berfungsi sebagai lantai kerja .

·         Jarak kerenggangan maksimal 10 mm.

·         Kelebihan ujung papan dari putlog minimal 150 mm dan maksimal 250 mm.

·         Pengikatan menggunakan tali serat dengan diameter 8 mm atau kawat  dengan diameter 3 mm.

14.   Base Lift

BaseLift Bagian terbawah sebelum terbentuknya lift

15.   Scaffold Bay

Scaffold Bay Jarak sebuah kolom dari standard ke standar maksimal 3.0m.

16.   Scaffold Lift

Scaffold Lift Jarak tingkatan ke tingkatan berikutnya maksimal 2.0m