Wednesday, October 4, 2023

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012, pengertian keselamatan dan kesehatan kerja atau K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

Berdasarkan Filosofi :

Pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan :

  • Tenaga kerja dan  manusia pada umumnya, baik jasmani maupun rohani,
  • Hasil karya dan budaya menuju masyarakat adil, makmur dan sejahtera

Berdasarkan Keilmuan :

Suatu ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam upaya mencegah kecelakaan, kebakaran, peledakan, pencemaran, penyakit, dll.

Tujuan dari K3 adalah :

  • Melindungi para pekerja dan orang lain di tempat kerja  
  • Menjamin agar setiap sumber produksi dapat dipakai secara aman dan efisien 
  • Menjamin proses produksi berjalan lancar.

Menurut ILO/WHO Joint Safety and Health Committee

Occupational Health and Safety is the promotion and maintenance of the highest degree of physical, mental and social well-being of all workers in all occupations; the prevention among workers of departures from health caused by their working conditions; the protection of workers in their employment from risks resulting from factors adverse to health; the placing and maintenance of the worker  in  an  occupational  environment  adapted  to  his physiological and psychological equipment and to summarize the adaptation of work to man and each man to his job.

ILO dalam resolusinya menyatakan ada 3 prinsip dasar K3, yaitu : 

1. Work  should  take  place   in  a safe   and  healthy  working environment.

2. Conditions  of work should  be  consistent with workers  well-being and human dignity

3. Work should offer real possibilities for personal achievement, self-fulfilment and service to society.

Menutut OSHA (Occupational Safety and Health Administration, USA)

Occupational Health and Safety concerns the application of scientific principles in understanding the nature of risk to the safety of people and property in both industrial and non industrial environments.  It is multi-disciplinary profession based upon physics,  chemistry, biology and the behavioral sciences with applications in manufacturing, transport, storage, and handling of hazardous materials and domestic and recreational activities.

Point of concern

  • Penerapan prinsip-prinsip sains (application of  scientific principles)
  • Pemahaman pola risiko (understanding the nature of risk)
  • Ruang lingkup  keilmuan K3 cukup luas baik didalam maupun diluar industry
  • K3 merupakan multidisiplin profesi
  • Ilmu-ilmu dasar yang terlibat dalam keilmuan K3 adalah fisik, kimia, biologi, dan ilmu-ilmu perilaku
  • Area  garapan   :   industri,   transportasi,   penyimpanan   dan pengelolaan material, domestik dan kegiatan lainnya seperti rekreasi

 

 

No comments:

Post a Comment