Showing posts with label Safety. Show all posts
Showing posts with label Safety. Show all posts

Sunday, November 12, 2023

Perancah (Scaffolding) part 1

 

Menurut Permenaker No.PER-01/MEN/1980 tentang keselamatan dan kesehatan kerja konstruksi bangunan, Perancah (scaffolding) Ialah Bangunan pelataran (platform) yang dibuat untuk sementara dan digunakan sebagai penyangga tenaga kerja, bahan-bahan serta alat-alat pada setiap pekerjaan konstruksi bangunan termasuk pekerjaan pemeliharaan dan pembongkaran.

Scaffolding ditujukan untuk meminimalkan risiko atau mencegah potensi-potensi bahaya yang diakibatkan oleh pekerja (pada pekerjaan yang dilakukan di ketinggian) dan juga untuk mencegah kerusakan peralatan atau aset-aset perusahaan lainnya maupun lingkungan.

Bekerja pada ketinggian sesuai Permen Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2016 adalah kegiatan atau aktifitas pekerjaan yang dilakukan oleh Tenaga Kerja pada Tempat Kerja di permukaan tanah atau perairan, yang terdapat perbedaan ketinggian, dan memiliki potensi jatuh yang menyebabkan Tenaga Kerja atau orang lain yang berada di Tempat Kerja cedera atau meninggal dunia atau menyebabkan kerusakan harta benda.

Syarat-syarat Scaffolder

q  Fisik

ü   kesehatan normal

ü   Tidak memiliki cacat fisik dan batin

ü   Dapat membedakan warna / penglihatan jelas (tidak buta warna)

ü   Tidak penggugup dan ceroboh

ü   Mempunyai pendengaran yang baik

Perlengkapan seorang scaffolder

q  Tagging scaffolding

q   Kunci scaffolding (rachet )

q   Full body harness

q   Meteran

q   Level meter/Water pas untuk menstabilkan scaffolding

q   Tang

SURAT KEPUTUSAN DIRJEN PPK  NO. 20/DJPPK/2004

Tentang Sertifikasi Kompetensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bidang Konstruksi Bangunan

Ketetapan Keempat :

Setiap tenaga kerja (Scaffolder) yang diserahi tugas dan tanggung jawab dalam pekerjaan pemasangan, perawatan, pemeliharaan, dan pembongkaran perancah harus memenuhi syarat kompetensi K3 Perancah.

Tugas dan wewenang Spv. Scaffolding Kep.74/PPK/XII/2013 Tentang K3  Spv Perancah

q  Merencanakan dan mendesign perancah

q   Memonitor, memeriksa, menguji dan memberikan persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja perancah dengan aman, selamat dan sehat.

q   Mengawasi pemasangan, pembongkaran dan penggunaan perancah sesuai dengan peraturan keselamatan kerja

q  Menerapkan prinsip -  prinsip K3 dalam melaksanakan tugasnya

 

KOMPONEN SCAFFOLDING

1.       Tiang vertical ( standart )

·         Berdiri tegak di atas base plates.

·         Berada di sisi luar ledger dan transom.

·         Panjang disesuaikan dengan kebutuhan.

·         Rangka untuk memasang ledger dan transom dengan menggunakan Double Coupler(Clamb Mati)

·         Jarak antara standard disesuaikan dengan beban dan penggunaannya.

·         Tidak bengkok dan tidak terdapat kerusakan lainnya.

 

2.       Ledger ( Gelagar memanjang )

·         Rangka membujur yang menghubungkan antara standard dengan menggunakan double coupler.

·         Terpasang pada standard sebelah dalam.

·         Posisi berada di bawah transom dan rapat dengan transom dalam pemasangannya.

·         Pemasangannya harus rata.

·         Jarak antara satu ledger dengan ledger yang lain maksimum 3 m.

 

3.       Transom ( Gelagar melintang )

 

       Rangka melintang yang menghubungkan antara standard dengan menggunakan Double coupler.

       Terpasang pada standard sebelah dalam.

       Posisi berada di atas ledger dan rapat dengan ledger dalam pemasangannya.

       Pemasangannya harus rata.

       Jarak antara satu transom dengan transom yang lain maksimum 2,4 m.

 

4.       Bracing ( pipa silang )

 

       Berfungsi untuk mencegahatau mengamankan scaffolding agar tidak terpelintir.

       Setiap bersilangan dengan standard harus diikat dengan swivel coupler.

       Brace samping harus dipasang pada setiap lift.

       Brace depan (façade brace) Menggunakan batang pipa scaffold yang panjang dan tidak lebih dari 10 m.

       Jika Pipa pendek, dalam satu bay terpasang pada setiap lift  dan berjarak antara maksimum 3 bay serta terpasang setinggi scaffolding.

Kemiringan brace antara 35o s/d 55o

 

5.       Toprail ( palang pengaman )

Toprail adalah Handrail dipasang diatas midrail dan harus diikat dengan clamp mati ( Double coupler ), berfungsi sebagai palang pengaman agar orang tidak jatuh saat berada di atas pelataran.

6.       Midrail ( Palang Tengah )

Midrail terpasang pada guardrail post dibawah dari Handrail dan di atas toe board, fungsinya adalah untuk menjaga agar orang tidak jatuh pada saat berada di bawah handrail.

7.       Toe Board ( papan kaki )

Toe Board ditempatkan diatas platform atau pelataran kerja dibawah midrail, minimum ketinggian toe board adalah 15 cm (AS 1576.2) dari lantai kerja. Fungsinya adalah untuk menjaga agar peralatan atau material yang berada diatas platform tidak jatuh apabila tidak sengaja tertendang.

8.       Sole plate ( papan Alas )

·         Untuk memperluas area tumpuan base plate.

·         Dipasang di bawah base plate.

·         Panjang papan cukup untuk 2 standard.

·         Lebar papan minimal 225 mm dan tebal minimal 35 mm.

9.       Base Plates ( plat dasar )

·         Terpasang di ujung bawah standard.

·         Berfungsi untuk mengamankan ujung bawah standard dan memperluas tumpuan standard.

·         Dimensi 150 mm x 150 mm dengan ketebalan 6 mm.

·         Panjang pin minimal 50 mm dengan diameter minimal 16 mm.

10.   Jack Base ( Plat dasar yang bisa diajas )

Jack Base digunakan untuk landasan tiang vertical apabila dasar dari perancah / scaffolding tidak rata, karna jack base bias diajas untuk menaikkan dan menurunkan tiang vertical.

11.   Puncheon

Puncheon digunakan untuk Support pengikat Toe -  Board

12.   Putlok

·         Berfungsi sebagai penopang lantai kerja.

·         Pemasangan harus rata dan sejajar dengan transom.

·         Terpasang di atas ledger dengan menggunakan putlog coupler atau Double coupler.

·         Jarak dari sisi standard 150 mm – 250 mm.

13.   Platform

·         Berfungsi sebagai lantai kerja .

·         Jarak kerenggangan maksimal 10 mm.

·         Kelebihan ujung papan dari putlog minimal 150 mm dan maksimal 250 mm.

·         Pengikatan menggunakan tali serat dengan diameter 8 mm atau kawat  dengan diameter 3 mm.

14.   Base Lift

BaseLift Bagian terbawah sebelum terbentuknya lift

15.   Scaffold Bay

Scaffold Bay Jarak sebuah kolom dari standard ke standar maksimal 3.0m.

16.   Scaffold Lift

Scaffold Lift Jarak tingkatan ke tingkatan berikutnya maksimal 2.0m

 



Tuesday, October 24, 2023

Working at Height ( Bekerja Pada Ketinggian)


 

Permenaker RI No. 9 Tahun 2016 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Dalam Pekerjaan Pada Ketinggian.

Bekerja pada ketinggian adalah kegiatan atau aktifitas pekerjaan yang dilakukan oleh tenaga kerja pada tempat kerja di permukaan tanah atau perairan yang terdapat perbedaan ketinggian dan memiliki potensi jatuh yang menyebabkan Tenaga Kerja atau Orang Lain yang berada di tempat kerja Cidera atau Meninggal dunia atau menyebabkan kerusakan harta benda“.

Pekerjaan pada ketinggian adalah aktifitas pekerjaan yang dilakukan oleh tenaga kerja pada tempat kerja di permukaan tanah atau perairan yang terdapat perbedaan ketinggian dan memiliki potensi jatuh yang menyebabkan tenaga kerja atau orang lain yang berada di tempat kerja cedera atau meninggal dunia atau menyebabkan kerusakan harta benda. Yang dimaksud bekerja pada ketinggian adalah pekerjaan yang dilakukan pada ketinggian ≥ 1,8 meter dari atas permukaan.

Permenaker No 09 tahun 2016 ini mewajibkan kepada pengusaha dan atau pengurus untuk menerapkan K3 dalam bekerja di ketinggian. Penerapan K3 dapat dilakukan dengan memastikan beberapa hal berikut :

  1. Perencanaan (Dilakukan dengan tepat dengan cara yang aman serta diawasi)
  2. Prosedur Kerja (Untuk melakukan pekerjaan pada ketinggian)
  3. Teknik (tatacara) Bekerja (yang) aman
  4. APD, Perangkat Pelindung Jatuh dan Angkur
  5. Tenaga Kerja (kompeten dan adanya Bagian K3)

Potensi Bahaya pada bekerja diketinggian adalah :

1.      Pekerja terjatuh dari ketinggian

2.      Benda jatuh dari ketinggian

 

Ada beberapa penyebab kecelakaan pada pekerjaan diketinggian anatara lain :

·         Posisi kerja tidak aman

·         Platform kerja tidak memadai

·         Peralatan keselamatan yang tidak memadai

·         Akses yang tidak memadai atau tidak aman

·         Kegagalan/kesalahan dalam penggunaan peralatan pengaman

·         Kegagalan dalam pengawasan

·         Tidak 100% terikat pengaman

Pengendalian Bahaya Bekerja Diketinggian


 

 

 

 

 

 

 

¨  Elimination / MENGHILANGKAN - Misalnya, jika ada pekerjaan di ketinggian, bahaya bisa dihilangkan dengan memindahkan pekerjaan di permukaan tanah untuk menghilangkan kebutuhan bekerja di ketinggian.

¨  Subtitution / MENGGANTI – Misalnya, jika jenis/material scaffolding yang dipasang kurang kuat, maka material/jenis scaffolding tersebut di ganti dengan jenis lain – scaffolding frame diganti dengan pipa & coupler.

¨  Engineering Control / REKAYASA TEKNIK – untuk mengisolasi pekerja dari bahaya. Misalnya, jika ada bahaya benda jatuh maka di pasang safety net, toe board, atau metal deck. Atau mendesain cara baru untuk mengisolasi pekerja dari bahaya.

¨  KONTROL ADMINISTRASI – Membuat/merubah cara orang bekerja sehingga bekerja dengan aman. Misalnya, membuat prosedur kerja yang aman, training pekerja, instalasi safety sign, sistem permit.

¨  ALAT PELINDUNG DIRI – Merupakan perlindungan terakhir pekerja dari bahaya. Misalnya, helm untuk melindungi pekerja dari kejatuhan material, faceshield untuk melindungi dari serpihan gerinda, bodyharness untuk melindungi dari jatuh.